“Kekurangan yang krusial yang diderita oleh ‘elit modern’ di kebanyakan negara, adalah tiadanya hubungan organis antara mereka dengan rakyat, baik di medan politik, sosial maupun budaya, dan bahkan di medan keruhanian dan keagamaan. Karena itu, ketika kita mengatakan bahwa “semua orang menuntut demokrasi” maka kata ‘semua’ disini menyesatkan karena ia bukanlah ‘semua’ secara aktual, melainkan ‘semua’ dalam arti potensial dan kemungkinan belaka…”
Pada masa Romawi, tuntutan akan demokrasi dengan pengertian; “Pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat”, tidak seperti sekarang. Tuntutan demokrasi saat itu hanya sebuah upaya untuk mewujudkan satu masyarakat yang tidak mengklasifikasikan anggota masyarakatnya, antara tuan dan hamba, atau kaum ningrat di satu pihak dan budak-budak di pihak lain. Artinya ada tuntutan persamaan antara individu yang satu dengan individu yang lain. Adapun sekarang, konsep demokrasi telah dihubungkan dengan ide tentang pemilu. Maka memberikan ‘hak pilih’ bagi semua individu dalam masyarakat, laki-laki atau perempuan, merupakan sebuah semangat persamaan (egaliter) yang realistis saat ini.
Meskipun pemilu tidak mewakili makna dari demokrasi, akan tetapi merupakan bagian dari demokrasi, namun agar pemilu mampu menjadi saran representasi hak rakyat, ia harus dibangun berdasarkan demokrasi itu sendiri, yakni berdasarkan kesamaan dalam hal peluang (potential chance), kemungkinan-kemungkinan (potential possibility) dan penggunaan berbagai sarana (potential equipment). Jika tidak, maka demokrasi hanya akan menghasilkan para penguasa dari kelompok tertentu atau kelas tertentu, yakni kelas yang selalu berkuasa dalam kondisi masyarakat yang masih membutuhkan persamaan hak. Yaitu persamaan hak dalam kebebasan politik agar rakyat dapat melaksanakan kewajiban memilih dan persamaan hak dalam kebebasan ekonomi yang memungkinkan setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan sarana-sarana dan peluang-peluang yang dimilikinya. Persamaan hak dan kewajiban di pelbagai situasi kehidupan, baik dalam segi hukum, birokrasi, pendidikan dan sebagainya. Mereka memahami demokrasi dengan apa yang dinamakan demokrasi sosial, demokrasi yang tidak memberikan perhatian yang besar terhadap demokrasi politik, demokrasi “pemilu” dan demokrasi “partai-partai”. Sehingga ada hal yang ekuivalen dengan apa yang diperjuangkan oleh rakyat bagi kehidupannya.
Akan tetapi kebebasan politik dan kebebasan ekonomi seringkali hanya dapat dinikmati oleh “lapisan atas” seiring kondisi rakyat yang sangat tidak seimbang. Kebebasan akan berubah menjadi perbudakan dan eksploitasi apabila terdapat kesenjangan dalam kemampuan menikmatinya. Kebebasan rakyat hanya akan bermakna eksploitasi dan tirani jika individu-individu didalamnya hidup dalam situasi yang tidak setara.
Jika dahulu tirani berwatak superfisial dan “konstitusional” maka sekarang, berkat adanya demokrasi, ia menjelma menjadi tirani, yang dipilih melalui pemilu dan dinikmati oleh seluruh rakyat.
Demokrasi Politik Kerakyatan; Sebuah Konflik dan Perjuangan
Di setiap zaman dan tempat, rakyat selalu bertujuan ingin mencapai kehidupan yang lebih baik, kehidupan yang bebas dari berbagai tirani sosial. Betapapun seseorang telah mempunyai kekayaan, sedang disekitarnya terdapat orang-orang yang jauh lebih kaya dari dia dan memiliki kemudahan akses di pelbagai bidang, hal ini akan memunculkan perasaan kekurangan (inferior), dan merasa adanya tirani sosial. Karena perasaan kekurangan tersebut sudah sangat cukup untuk membuatnya hidup dalam kecemasan dan kemuraman. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan rakyat adalah menciptakan keadaan dimana mereka bisa hidup tanpa kecemasan dan kemuraman. Dalam menciptakan keadaan yang seperti itu, mereka melawan keadaan tiranik yang terdapat didalamnya. Yaitu keadaan yang mempermudah kelompok tertentu dalam masyarakat untuk meraih hidup “makmur dan terhormat” Dalam menghadapi keadaan yang seperti ini, apakah demokrasi politik dapat mewujudkan tujuan-tujuan rakyat? Tampaknya harus diakui bahwa demokrasi politik adalah demokrasi bagi para penguasa dan orang-orang kaya. Namun hal tersebut bisa jadi tidak, jika kita melihat dari sisi lain, demokrasi politik merupakan sarana yang jika digunakan dengan baik akan banyak membantu menyingkap hakikat masalah sosial, seperti kemiskinan, ketertindasan, biaya pendidikan yang mahal, kesehatan dan lain sebagainya.
Demokrasi politik yang mengklaim mampu memperkuat dan menancapkan kebebasan publik akan dapat memberikan banyak peluang untuk membuka pikiran rakyat terhadap hakikat konflik sosial. Dengan kata lain, demokrasi politik merupakan sarana yang niscaya bagi penyadaran rakyat.
Adanya parlemen, partai-partai dan kebebasan pers serta masa-masa pemilu, merupakan peluang-peluang dan kemungkinan-kemungkinan yang disediakan oleh demokrasi politik dalam rangka menyadarkan rakyat dan mengarahkan pada perjuangan akan hak-hak mereka.
Penyadaran rakyat tersimpul pada upaya memberikan pengertian bahwa solusi yang tepat bagi masalah sosial ini terletak pada upaya mengubah keadaan yang merugikan mereka. Kesejahteraan para petani, misalnya, tidak akan terwujud, taken for granted, dengan perpindahan mereka ke barisan para pemilik tanah, karena memang tidak mungkin mencapainya. Kalaupun berhasil, hal tersebut tercapai dengan mengorbankan banyak petani lainnya. Begitu pula para buruh, mereka tidak bisa mencapai kesejahteraan hidup hanya dengan cara memperbaiki upah mereka. Karena meskipun hal itu terpenuhi, mereka akan tetap tereksploitasi dan kekurangan. Persoalannya bukan masalah upah, melainkan keadaan sosial dan pengaturan kehidupan masyarakat.
Kaum tertindas harus memahami, bahwa demokrasi yang sesungguhnya, keadilan sosial dan persamaan tidak akan terwujud kecuali dengan perjuangan, satu perjuangan yang terarah pada tujuan.
Dari sini semakin jelas bahwa tugas ini tidak akan dapat dilaksanakan kecuali dalam naungan kebebasan publik. Disinilah tampak hubungan antara demokrasi politik dan demokrasi sosial. Hubungan yang bersifat dialektik. Demokrasi sosial tidak akan terwuju kecuali dalam lingkungan demokrasi politik, dan yang terakhir tidak akan terwujud dengan murni dan bersih kecuali dalam keadaan-keadaan yang dikuasai demokrasi sosial.
Perjuangan kelas tertindas semestinya memperjuangkan untuk kebebasan publik, yakni demokrasi politik sebagai sarana, dan demokrasi sosial sebagai tujuan. |